SE Tentang Pakaian Dinas Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024/2025

Aturan pakaian dinas dilingkungan pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2024/2025 berdasarkan Surat Edaran SE Gubernur Jawa Tengah Nomor : 065.5 / 0003697 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024.

Surat Edaran tersebut digunakan sebagai pedoman penggunaan pakaian dinas tahun 2024/2025 dilingkungan pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Hal tersebut sebagai bentuk tindaklanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah dan menunjuk Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Adapun beberapa hal yang dapat dipedomani antara lain :




1. Jenis Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meliputi :
  • Senin : Khaki
  • Selasa : Lurik/Tenun
  • Rabu : Atasan Putih dan Bawahan Hitam
  • Kamis : Pakaian Adat
  • Jumat : Batik

2. Penggunaan PDH khaki diatur sebagai berikut:
  • Seluruh ASN menggunakan PDH khaki lengan pendek.
  • Pada acara-acara tertentu, pejabat pimpinan tinggi dapat menggunakan PDH khaki lengan panjang.
  • Model PDH Khaki sebagaimana diatur pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

3. Penggunaan PDH Lurik/Tenun dan Batik dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Seluruh ASN menggunakan PDH batik/tenun/lurik lengan pendek.
  • Pada acara-acara tertentu, pejabat pimpinan tinggi dapat menggunakan PDH Lurik/Tenun dan Batik lengan panjang.
  • Model PDH Lurik/Tenun dan Batik sebagaimana diatur pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

4. Penggunaan PDH Atasan Putih dan Bawahan Hitam diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Atasan berupa kemeja putih dan bawahan dengan celana/rok berwarna hitam.
  • Seluruh ASN menggunakan atasan putih lengan pendek dan bawahan hitam.
  • Pada acara-acara tertentu, pejabat pimpinan tinggi dapat menggunakan atasan putih lengan panjang dan bawahan hitam.
  • Bagi wanita berjilbab, penggunaan PDH Atasan Putih dan Bawahan Hitam disertai jilbab berwarna pink salem.
  • Model PDH Atasan Putih dan Bawahan Hitam sebagaimana terlampir.
5. Model Pakaian Adat sebagaimana diatur pada Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 9865/1454 tentang Penggunaan Pakaian Adat/Tradisional Jawa Tengah/Nasional.

6. Bagi Perangkat Daerah yang menggunakan Pakaian Dinas Khusus, dapat mengacu pada ketentuan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pedoman Pakaian Dinas Khusus Operasional Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

7. Pimpinan Perangkat Daerah agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan PDH di lingkungan Instansi masing-masing dengan baik dan benar.

8. Sekretaris Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan PDH di seluruh Perangkat Daerah.

9. Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2024.


A. Pakaian Dinas Harian Putih Pria Lengan Pendek



Keterangan:
a. Nama Kemendagri
b. Papan nama
c. Saku kemeja
d. Kancing
e. Krah
f. Lencana Korps Pegawai Republik Indonesia
g. Nama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
h. Lambang Daerah Provinsi Jawa Tengah
i. Tanda Pengenal
j. Sambung Bahu Belakang
k. Sepatu Warna Hitam


B. Pakaian Dinas Harian Putih Pria Lengan Panjang




Keterangan:
a. Nama Kemendagri
b. Papan nama
c. Saku kemeja
d. Kancing
e. Krah
f. Lencana Korps Pegawai Republik Indonesia
g. Nama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
h. Lambang Daerah Provinsi Jawa Tengah
i. Tanda Pengenal
j. Sambung Bahu Belakang
k. Lengan Panjang
l. Sepatu Warna Hitam


C. Pakaian Dinas Harian Putih Wanita




Keterangan:
a. Nama Kemendagri
b. Papan nama
c. Saku kemeja
d. Kancing
e. Krah Rebah
f. Lencana Korps Pegawai Republik Indonesia
g. Nama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
h. Lambang Daerah Provinsi Jawa Tengah
i. Tanda Pengenal
j. Celana Panjang
k. Sepatu Warna Hitam


D. Pakaian Dinas Harian Putih Berjilbab




Keterangan:
a. Nama Kemendagri
b. Papan nama
c. Saku kemeja
d. Kancing
e. Krah Rebah
f. Lencana Korps Pegawai Republik Indonesia
g. Nama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
h. Lambang Daerah Provinsi Jawa Tengah
i. Tanda Pengenal
j. Celana Panjang
k. Sepatu Warna Hitam


Semoga informasi SE Tentang Pakaian Dinas Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024/2025 diatas bermanfaat. Jangan lupa Follow agar dapat notifikasi informasi terbaru lainnya dari Ruang Kelas.

Belum ada Komentar untuk "SE Tentang Pakaian Dinas Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024/2025"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel