Ringkasan Materi PPKn BAB 1 Kelas 8 Kurikulum Merdeka

Materi PPKn Kelas 8 BAB 1 "Kedudukan dan Fungsi Pancasila" Kurikulum Merdeka - Berikut rangkuman lengkap materi Pendidikan Pancasila Kelas 8 pada BAB 1 yang membahas tentang Kedudukan dan Fungsi Pancasila, yuk simak baik-baik.




A. Pancasila sebagai Dasar Negara



Pancasila merupakan nilai-nilai dasar dalam menyelenggarakan Negara Indonesia. Setiap negara mesti memiliki landasan dengan cara apa negara tersebut diselenggarakan. Ada negara yang mendasarkan penyelenggaraan negaranya atas dasar kapitalisme, komunisme, sekularisme, dan lainnya. Bagi Negara Indonesia dasar penyelenggaraan negara tersebut adalah Pancasila, yaitu lima sila dasar yang menjadi fondasi dalam semua aspek penyelenggaraan negara.

Pancasila sebagai dasar negara termaktub jelas dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) pada alinea keempat.

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa memberikan pengertian bahwa dalam menyelenggarakan negara mesti didasarkan pada nilai Ketuhanan. Maka, dalam pasal 29 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 ditegaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sila kemanusiaan yang adil dan beradab memberikan makna dalam me nyelenggarakan negara mesti menghormati nilai kemanusiaan yang didasari atas sifat adil dan beradab. Sila Persatuan Indonesia memberikan makna bahwa dalam menyelenggarakan negara mesti menjaga nilai persatuan bangsa.

Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan memberikan makna bahwa dalam menyelenggarakan negara mesti mendahulukan nilai musyawarah untuk mufakat.

Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia memberikan makna bahwa dalam menyelenggarakan negara mesti mengutamakan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan lengkap sila-sila dalam Pancasila dimuat dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1968 tentang Tata Urutan dan Rumusan dalam Penulisan/Pembacaan/Pengucapan sila-sila Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penetapan Pancasila sebagai dasar negara, sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, juga dimuat dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara.


B. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa



Pandangan hidup adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian dari nilai-nilai luhur. Artinya, Pancasila merupakan nilai-nilai dasar dan luhur Bangsa Indonesia yang menjadi acuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Nilai ketuhanan menjadikan bangsa Indonesia sebuah bangsa yang religius. Nilai-nilai agama terinternalisasi dalam diri dan terimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab menjadikan Bangsa Indonesia sebuah bangsa yang menghargai harkat dan martabat kemanusiaan.

Nilai persatuan menjadi kan Bangsa Indonesia sebuah bangsa yang mencintai persatuan. Nilai permusyawaratan menjadikan Bangsa Indonesia sebuah bangsa yang mengutamakan musyawarah mufakat untuk memecahkan persoalan. Nilai keadilan sosial menjadikan Bangsa Indonesia sebuah bangsa yang dermawan dan gemar berbagi.


C. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum



Pancasila berfungsi sebagai sumber hukum yang mengatur tata kelola berbangsa dan bernegara serta menjadi acuan dalam merumuskan aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Mengacu kepada teori norma Hans Nawiasky, sebagaimana dikutip oleh Dimas Hutomo, die Stuferordnung der Rechtnormen (teori hierarki hukum), terdapat jenis dan tingkatan suatu aturan, yaitu pertama, staatsfundamentalnorm (Norma fundamental negara/abstrak/sumber hukum, contoh: Pancasila); kedua, staatsgrundgesetz (Aturan dasar/aturan pokok negara/konstitusi/ UUD); ketiga, formell gesetz (Undang-undang); keempat, verordnung & utonome satzung (Aturan pelaksana/Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah).

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa harus menjadi acuan dalam merumuskan hukum dan peraturan negara yang berhubungan dengan kehidupan beragama. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab mesti menjadi acuan dalam merumuskan hukum dan peraturan yang melindungi harkat dan martabat kemanusiaan yang adil dan beradab.

Sila persatuan Indonesia mesti menjadi arah kebijakan hukum untuk senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mesti menjadi acuan dalam merumuskan hukum dan peraturan tentang mekanisme implementasi kedaulatan rakyat.

Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mesti menjadi acuan dalam merumuskan hukum dan peraturan guna mewujudkan kesejahteraan sosial yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia.


D. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa



Pancasila sebagai kepribadian bangsa. Bangsa Indonesia memiliki watak, karakter, dan perilaku yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Watak dan karakter ini membentuk kepribadian Bangsa Indonesia yang membedakannya dengan kepribadian bangsa-bangsa lain.

Kepribadian Bangsa Indonesia yang terwarnai oleh sila pertama tercermin dari sikap hidup taat menjalankan ajaran agama. Berusaha senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Mewujudkan kerukunan antar umat beragama. Mengembangkan sikap saling menghormati dan menghargai antarumat beragama. Kepribadian Bangsa Indonesia yang diwarnai oleh sila kedua tercermin dari sikap mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

Kepribadian Bangsa Indonesia yang terwarnai oleh sila ketiga tercermin dari sikap menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.

Kepribadian Bangsa Indonesia yang terwarnai oleh sila keempat tercermin dari sikap mengutamakan musyawarah mufakat untuk pengambilan keputusan bersama. Kepribadian Bangsa Indonesia yang terwarnai oleh sila kelima tercermin dari sikap mengembangkan sikap adil terhadap sesama.


E. Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa



Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa. Dalam Pancasila terkandung cita-cita dan tujuan bangsa yang menjadikan Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa. Tujuan akhirnya adalah untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur, baik material terlebih spiritual yang berdasarkan Pancasila.

Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 disebutkan pula tujuan bangsa Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Semoga informasi Ringkasan Materi PPKn BAB 1 Kelas 8 Kurikulum Merdeka diatas bermanfaat. Jangan lupa Follow agar dapat notifikasi informasi terbaru lainnya dari Ruang Kelas.

Belum ada Komentar untuk "Ringkasan Materi PPKn BAB 1 Kelas 8 Kurikulum Merdeka"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel